Senin, 20 Januari 2014

TUGAS KKPI TKJ/XII


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

sumber : BlogTania

Selasa, 22 Oktober 2013

Belajar KKPI



Cara Mengganti Background Blog Blogspot Dengan Gambar dan Warna



Cara mengganti background blog memang sangat mudah. Banyak blogger yang sudah bosan dengan tampilan blognya karena kurang menarik, terutama background blognya. Mungkin anda juga.

Jadi untuk anda yang senang dengan tampilan pilihan sesuai selera, anda bisa mengganti background blog dengan gambar maupun mengganti warna background blog saja.

Perlu diketahui bahwa kode dasar untuk mengganti background terletak pada CSS. Jadi, silahkan cari kode CSS BODY di kode template blog anda. Sebagian besar kode nya seperti ini..

    body {
    background: #18E115;
    …….
    …….
    }


#18E115 adalah kode warna background blog anda, ini bisa anda ganti sesuai keinginan anda.

Update:
Karena ada banyak teman-teman blogger yang tidak menemukan kode body pada CSS nya.. Maka alternatif yang lain adalah dengan menambah kode body ke dalam CSS nya.. Silahkan tambahkan kode diatas dibawah <b:skin>

OK, saya rasa anda sudah tau mengenai kode CSS diatas. Jadi, mari kita bahas cara mengganti background blog...

 

Cara mengganti warna background blog

Ini prosesnya sangat mudah sekali, jika ingin mengganti warna background blog anda, silahkan ikuti langkah-langkah berikut..
  • Masuk ke akun blogger anda
  • Masuk ke menu template, kemudian klik Edit HTML
  • Cari kode yang mirip seperti kode dibawah ini
    body {
    background:
#18E115;
    …….
    …….
    }
  • Anda tinggal mengganti kode yang berwarna merah dengan kode warna sesuka anda.
Memang sangat mudah untuk mengganti warna background blog anda. Sekarang anda bisa mengikuti cara mengganti background blog dengan gambar

Cara mengganti background blog dengan gambar

Cara ini hampir sama seperti cara mengganti warna bacground blog. Perbedaan nya hanya pada penambahan kode pada CSS BODY tersebut. Lebih mudahnya, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
  • Masuk ke blogger
  • Masuk menu template, kemudian klik Edit HTML
  • Cari kode yang mirip seperti kode dibawah ini 
    body {
    background:
#18E115;
    …….
    …….
    }
 
  • Silahkan tambahkan kode pada CSS tersebut seperti dibawah ini
background:#cccccc url(http://2.bp.blogspot.com/latar.jpg) fixed repeat-y center top;

Silahkan baca penjelasan tentang kode diatas berikut ini
  1. url(http://2.bp.blogspot.com/latar.jpg), ini adalah kode gambar background blog, bisa anda ganti sesuai selera anda.
  2. fixed  bisa anda hapus jika ingin gambar ikut naik turun saat halaman scrolled.
  3. repeat-y bisa anda ganti dengan no-repeat, jika tidak ingin ada pengulangan. Bisa juga diganti dengan repeat-x jika ingin pengulangan hanya terjadi sepanjang sumbu x saja (horizontal). Atau anda juga bisa hanya menggunakan repeat jika ingin gambar latar diulangi mendatar dan vertikal (tile mode). 
  4. center top adalah letak titik acuan gambar anda, bisa anda ganti sesuai selera anda, center top bisa anda ubah menjadi left top atau right top.
Untuk memilih gambar yang baik, ada baiknya anda ikuti tips dibawah ini..
  1. Gambar sebaiknya berkuran kecil, yaitu kurang dari 500 kb. Karena jika terlalu besar bisa membuat loading blog anda berat.
  2. Gambar memiliki ukuran minimal 1024x768 pixels.
  3. Sebaiknya gunakan gambar yang berformat .jpg, karena biasanya gambar yang berformat png ukurannya lebih besar.
Memilih gambar yang berukuran kecil harus dilakukan, karena jika salah, atau memilih gambar yang besar maka bisa saja memperberat loading blog anda. Dan akibatnya tidak bagus bagi blog anda.

Jadi itulah cara mengganti background blog yang paling umum dilakukan banyak blogger, kode diatas bisa anda edit dan kreasikan sendiri sesuai selera. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Dan terima kasih sudah datang berkunjung dan membaca artikel...